Saturday, May 25, 2013

(Jakarta, MADINA): Penuntasan kasus korupsi dari proyek senilai Rp 2,5 triliun pembangunan kompleks olah raga Hambalang di Bogor, Jawa Barat, jangan hanya menyentuh para pemain kecil yang ada di instansi pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani memanggil kembali para petinggi Partai Demokrat yang menjadi dalang dari korupsi itu.

"KPK jangan tebang pilih untuk menyelesaikan kasus - kasus korupsi yang melibatkan politisi dari Partai Demokrat," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa lalu.

Sampai sekarang ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar. Sedangkan, pasca peningkatan status penyidikan, KPK baru memanggil staf di Kemenpora, yakni Jelani dan Adhi Purnomo.

Uchok mengindikasikan ada upaya politis mengalihkan perhatian publik dari penyidikan kasus korupsi Hambalang kepada kasus korupsi lain, seperti PLTU dan dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

Kemunculan dua kasus ini telah diatur untuk menenggelamkan perhatian publik terhadap kasus Hambalang. "Media massa sudah seharusnya proaktif mengawasi kasus ini agar jangan masuk anging," tegas dia.

Kekhawatirannya ini merefleksi pemeriksaan belum mengagendakan pemanggilan kembali Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alfian Malarang.

Pemeriksaan masih sebatas menyentuh staf di Kemenpora. Sedangkan, Publik ingin kasus ini segera tuntas. Apalagi dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddi menyebutkan Anas ikut menerima Dee dari proyek itu.

"KPK jangan tebang pilih untuk menyelesaikan kasus - kasus korupsi yang melibatkan politisi dari partai politik," tegas Uchok.   Penilaian senada diungkakan pengamat hukum dan politik Frederich Yunadi. Ujung kasus Hambalang akan terbentur oleh kekuatan politik. Intervensi politik dari Partai Demokrat maupun penguasa akan berimplikasi pada macetnya penuntasan kasus ini.

"Tekanan politik di KPK sangat kuat karena pimpinan komisioner terdiri dari beberapa grup sehingga ada tarik menarik kesimpulan untuk menyelesaikan kasus Hambalang," ujar dia.

Perkembangan tingkat penyelidilkan atau penyidikan akan terhambat bila fakta hukum tidak menjadi dasar. Sebaliknya, kepentingan politik kelompok dan faktor kekuasaan masih menjadi landasan KPK dalam menuntaskan kasus.

KPK adalah lembaga yang seharusnya tanpa tekanan bisa menyelesaikan kasus - kasus korupsi di negeri ini. Jangan sampai masalah politik mempengaruhi penuntasan secara hukum. "Bila tidak mampu menuntaskan segala kasus yang ada sama saja KPK itu tidak ada dan bisa saja dibubarkan. Keberadaan KPK baiknya bisa memperbaiki masalah, dalam hal korupsi, di negeri ini," ujar Frederich. (leg/mur)


Add comment


Security code
Refresh