Saturday, May 25, 2013

Sejumlah fraksi  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) urung mengajukan “gugatan” terhadap Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan. Gugatan yang dibungkus dengan kata interpelasi itu mentah di tengah jalan karena Dahlan Iskan dinilai sudah merevisi kebijakannya. Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 yang dipersoalkan sejumlah anggota DPR dilengkapi Dahlan dengan membuat Kepmen Baru, nomor 164, 165 dan 166.


"Pak Dahlan telah beritikad baik dengan mencabut Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236,” kata Refrizal, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS. Pernyataan senada juga dikeluarkan anggota DPR  dari fraksi lainnya, seperti Partai Golkar. “Interpelasi tidak relevan lagi sehingga tidak perlu dibahas,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Gandung Pardiman. Sedangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Radjasa sebelumnya sudah mewati-wanti agar fraksinya tidak ikut-ikutan mengajukan interpelasi.

Rencana pengajuan interpelasi terhadap Dahlan Iskan oleh DPR cukup menarik perhatian. Terlebih sosok Dahlan Iskan yang kini sedang popular dalam  masyarakat. Seolah ada upaya dari DPR ingin menggembosi citra Dahlan. Interpelasi SK Dahlan Iskan sebelumnya diajukan oleh 38 anggota DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDIP, Aria Bima.

Pengajuan hak interpelasi itu guna menghindari sentralisasi dalam penunjukkan direksi BUMN. SK yang diterbitkan Dahlan Iskan berisi pendelegasian sebagian kewenangan Menneg BUMN selaku perwakilan pemegang saham dari pemerintah kepada pejabat eselon 1, dewan komisaris, dan direksi BUMN. Lewat SK itu memungkinkan direksi BUMN dipilih secara langsung oleh Deputi Menteri BUMN tanpa melalui proses pengajuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau Tim Penilai Akhir. Hal ini dikhawatirkan menabrak norma dalam UU BUMN.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011. Tiga kepmen baru itu hanya merinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut. "Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan kan mengatakan begitu. Jadi, tiga kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen No. 236/2011 yang dinilai melanggar undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Aria Bima di Jakarta, Rabu 18 April 2012, sebagaimana dikabarkan vivanews.com.

Aria Bima juga menyayangkan petinggi Partai Golkar dan PKS yang menyatakan akan mencabut dukungannya terhadap usul interpelasi. "Kawan-kawan Partai Golkar dan PKS hanya salah paham. Mereka mengira Menteri BUMN telah merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 dengan menerbitkan tiga kepmen baru," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Tiga keputusan baru Dahlan Iskan dalam SK bernomor masing-masing SK-164/MBU/2012, SK-165/MBU/2012, dan SK-166/MBU/2012 itu mengatur hal mengenai pendelegasian seluruh atau sebagian wewenang menteri negara BUMN kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, Perum, maupun Persero. Menurut catatan vivanews.com, jika dihimpun seluruhnya, kewenangan yang didelegasikan Dahlan kepada institusi dalam lingkup BUMN ada 52 item. Institusi itu adalah kementerian BUMN, dewan komisaris perusahaan persero, dewan pengawas Perum, direksi perusahaan persero, dan direksi Perum. Dibandingkan dengan Kepmen BUMN sebelumnya, justru Dahlan menambah lagi jumlah kewenangan yang diberikannya.

Akankah interpelasi terhadap kebijakan Dahlan Iskan akan terus berlanjut? Melihat sikap partai koalisi, termasuk PKS yang nasibnya kini disebut-sebut sedang menggantung dalam koalisi, interpelasi Dahlan diibaratkan “layu sebelum berkembang”.  Isu interpelasi yang semula dapat memojokkan  Dahlan Iskan  justru  malah makin membuatnya kian popular. Apalagi Kepmen BUMN yang dimasalahkan itu diniatkan untuk memangkas birokrasi dalam jajaran BUMN.

Dahlan Iskan sendiri terlihat tenang dan santai ketika banyak suara DPR yang mempermasalahkan kebijakannya. Soal interpelasi, Dahlan menyebut:  “hak interpelasi adalah hak anggota dewan, jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi.” Sikap Dahlan ini tentu menunjukkan, dia siap-siap saja dengan segala sikap dan tindakan DPR. Hal ini kian membuat publik bersimpati kepadanya. Hal ini tampaknya disadari sejumlah anggota Dewan dengan menyebut, ienterpelasi tidak ditujukan terhadap pribadi Dahlan, melainkan pemerintah.

Menurut Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumulo,  rencana interpelasi DPR tidak dalam konteks gaya kepemimpinan Dahlan Iskan, melainkan terkait apakah ada peraturan pemerintah atau UU yang dilanggar oleh pemerintah, lewat kebijakan Dahlan Iskan. “Kami sendiri mengapresiasi langkah Dahlan. Perlu ada sebuah revolusi mendobrak etika-etika birokrasi yang sudah tak sehat lagi. Untuk mendobrak, saya sangat mendukung. (Tapi) apakah ada UU yang dia langgar?,” kata Tjahjo lagi.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin mengingatkan, interpelasi Dahlan Iskan jangan didramatisir. "Hak interpelasi DPR atas kebijakan Menteri BUMN adalah hal lumrah yang biasa-biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan kita.  Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR bersikap berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan pemerintahan SBY," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa 17 April 2012 yang disiarkan vivanews.com.

Melihat berbagai komentar yang disampaikan para politisi di Senayan itu, disadari bahwa menyorot Dahlan Iskan tidaklah boleh serampangan. Boleh jadi ada kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, namun substansi tujuan kebijakan perlu pula diperhatikan. Tatkala banyak orang masih melihat birokrasi selalu jadi kendala pengembangan BUMN, tentu yang dilakukan Dahlan patut diapresiasi. Sementara yang dinilai melanggar, tinggal diperbaiki, dan bila Kepmen yang baru sudah tidak melanggar, memang untuk apa interpelasi lagi? Namun, benarkah Kepmen yang baru masih bermasalah seperti dikatakan Aria Bima? Mari kita nantikan saja, cerita berikutnya seputar Dahlan Iskan yang sering disebut tokoh fenomenal saat ini.***

 

 

Add comment


Security code
Refresh