Saturday, May 19, 2012

Pimpinan Lemhanas RI perlu lebih banyak memberi peluang peserta pendidikan Lemhanas dari kalangan sipil, terutama dari partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi. Hal ini mengingat kegiatan pengkaderan dan pemantapan pimpinan tingkat nasional masih belum menonjol di kalangan lembaga atau organisasi tersebut.


Hal itu disampaikan Dr. Usman Yatim MPd, MSc, pada ujian terbuka promosi doktor di Aula Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (16/3). Asisten I Direktur Pascasarjana UNJ tampil memimpin sidang dengan didampingi Prof. Dr. H. Thamrin Abdullah MM, MPd, Prof. Dr. Soedjiarto MA dan Prof. Dr. Haryono Suyono MA. Sedangkan Prof. Dr. Muchlis R. Luddin, MA dan Prof. Dr. Aris Pongtuluran, dr., MPH sebagai promotor.

Disertasi yang dipertahankan dosen tetap Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang juga Pemred Surat Kabar Madina itu, berjudul Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Penelitian Kebijakan Pendidikan di Lemhannas RI). Setelah menjawab berbagai pertanyaan yang cukup gencar dari tim penguji, akhirnya bapak tiga anak ini dinyatakan lulus dengan kategori sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pendidikan.

Turut hadir menyaksikan ujian doktor ini mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dr H Feisal Tamin, Wakil Gubernur DKI Prijanto, Rektor Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Prof Dr H Sunarto MSc, mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto MM, pejabat BIN Irjen Pol Bambang Karsono, salah seorang Deputi Menko Perekonomian Dr Ir Arifien Habibie, pengusaha Dr Eddie Kusuma SH MHum, dan mantan Ketua STIA LAN (Lembaga Administrasi Negara) Prof Dr Johanes Basuki MPA yang kini menjabat Wakil Rektor II UPDM(B).

Selain itu hadir pula Dekan Fikom UPDM(B) Drs H Hanafie Murtani MM, Dekan Fikom Universitas Esa Unggul Dr Indrawadi Tamin, Direktur Pascasarjana UPDM(B) Prof Dr Abdullah SE MM, pimpinan Yayasan Damandiri Drs. Mazwar Noerdin dan Dr Mulyono Daniprawiro, SE. MM. MBA, jajaran pengurus PWI Pusat lainnya seperti Wakil Sekjen Rita Sri Hastuti, Wikrama I Abidin, Karim Puputungan, dan Upa Labuhari, serta sejumlah dosen UPDM(B) lainnya antara lain Harti Yuwarti SSos, MSi (wakil Dekan Fikom), Dr Ardan MPA, Dr Endah Murwani MSi, Dra Ida Fariastuti MSi, Usmar Ismail SE, MM dan Dra Hj Hadiati MM, MSi.

Alumni Kursus Singkat Angkatan (KSA) XIV Lemhannas RI itu berpendapat, bahwa kegiatan pendidikan Lemhannas untuk kalangan sipil seperti dari parpol, ormas, LSM dan organisasi profesi yang diperlukan tersebut, adalah dalam konteks penanaman nilai-nilai kebangsaan, berwawasan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Sedangkan terhadap pejabat birokrasi pemerintahan, Ketua Departemen Kesra PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat ini menyarankan agar pendidikan Lemhannas dijadikan sebagai pendidikan kedinasan untuk menempati jenjang karir yang lebih tinggi, misalnya kenaikan dari eselon II ke eselon I.

Untuk itu direkomendasikannya agar Perpres Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lemhannas RI dapat disempurnakan atau ditingkatkan kepada kebijakan yang lebih tinggi, seperti melalui undang-undang, dengan menambah berbagai ketentuan tentang pendidikan pimpinan tingkat nasional sebagai lembaga pendidikan kedinasan yang bersifat mengikat bagi pimpinan lembaga pemerintahan, pada kementerian, lembaga non kementerian, serta pemerintah daerah.

“Bahkan, meski tidak mengikat, peraturan ini juga dapat lebih mengarahkan kepada pimpinan atau pengurus parpol, ormas dan profesi tingkat nasional lainnya agar anggota pengurus intinya dapat mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam rangka menghasilkan kader pimpinan tingkat nasional yang memiliki wawasan nilai-nilai kebangsaan, dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” kata Usman yang lahir di Tanjungpura (langkat), 7 Juli 1958 itu.

Guna menarik minat dan mendapat calon peserta, terutama dari kalangan sipil sesuai kriteria yang ditetapkan, keberadaan Lemhannas sebagai penyelenggara pendidikan pimpinan tingkat nasional perlu lebih banyak disosialisasikan. “Berbagai upaya dalam rangka mengangkat citra Lemhannas, terutama kegiatan pendidikannya perlu lebih digalakan,” tambah Koordinator Humas IKAL KSA 14 (2010 – 2014) itu.

Menurut Wakil Manajer Program Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Pusat ini, mengingat pendidikan kedinasan saat ini banyak diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan kementerian dan non kementerian, bahkan diantaranya menyelenggarakan pendidikan hampir serupa pendidikan Lemhannas, seperti Sespati Polri, Sesko TNI, maka perlu adanya penetapan kebijakan yang menempatkan pendidikan Lemhannas sebagai sejenis pendidikan kedinasan tingkat tertinggi dengan penyesuaian tertentu dan memuat ketentuan kewajiban mengikutinya bagi setiap pejabat struktural setingkat eselon I dan perwira tinggi TNI – Polri.

Dikhawatirkannya, bila ketentuan kewajiban ini tidak merupakan suatu kebijakan yang mengikat melalui perangkat peraturan, maka posisi Lemhannas RI sebagai penyelenggara pendidikan pimpinan tingkat nasional akan dapat mengalami degradasi atau tidak berbeda dengan kegiatan pendidikan lain, meski kualitas lulusannya sudah sangat diandalkan.

Terlebih lagi, lanjutnya, kententuan ini akan dapat mendukung penerapan merit system dalam birokrasi pemerintahan yang mana pimpinan lembaga pemerintahan, seperti menteri atau bahkan presiden yang bersifat politis, tidak sesuka hati berdasarkan subjektivitas dalam mengangkat atau menetapkan pejabat, terutama eselon I, sebagaimana diduga banyak terjadi sekarang ini.

Diakuinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan telah mengambil kebijakan mengeluarkan Perpres No. 67/ 2006 tentang Lemhannas yang memantapkan lembaga ini dalam penyelenggaraan pendidikan pimpinan tingkat nasional, antara lain ditandai Gubernur Lemhannas dengan jabatan non eselon setingkat menteri serta penyediaan anggaran yang cukup memadai.

Namun disayangkannya, dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, seperti para menteri, staf khusus, pimpinan TNI, Polri, dan pejabat eselon I lainnya, Presiden SBY dengan memiliki hak prerogativ terlihat belum sepenuhnya memberikan prioritas penunjukan atau pengangkatan dari lulusan Lemhannas RI.

Kenyataan tersebut, katanya, membuat eksistensi Lemhannas sebagai lembaga pendidikan pimpinan tingkat nasional milik pemerintah dipertanyakan, terutama dikaitkan dengan efektifitas kebijakan pelaksanaan pendidikan setelah diterapkannya Perpres No. 67/2006, dengan konsekwensi alokasi anggaran pemerintah yang cukup besar. Dalam arti, peraturan tersebut masih belum memiliki dampak terhadap lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non kementerian dalam memperhatikan lulusan Lemhannas, baik terhadap kententuaa setiap pejabat eselon I atau eselon II yang dipromosikan harus mengikuti pendidikan Lemhannnas, maupun dalam mendapatkan prioritas penempatan posisi strategis buat lulusan Lemhannas.

“Perpres No. 67/2006 juga belum efektif karena status pendidikan tidak dipertegas sebagai lembaga pendidikan kedinasan yang lulusannya harus mendapat prioritas dalam penempatan posisi strategis, terutama pada lembaga pemerintahan,” paparnya.

Berbicara mengenai keberadaan materi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam pendidikan Lemhannas, disarankannya agar dilakukan kajian ulang dalam penempatannya sebagai bahan ajar, terutama dilihat relevansinya sebagai bagian dari landasan paradigma nasional bersama Pancasila, UUD 1945 dan RPJMN.

“Hal itu mengingat Wawasan Nusanatara dan Ketahanan Nasional sudah tidak tercantum lagi dalam RPJMN dan RPJPN 2005 – 2010. Bilamana Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional tetap masuk sebagai paradigma nasional maka perlu ada kebijakan yang dapat dijadikan acuan bahwa doktrin nasional produk masa Orde Baru tersebut masih resmi digunakan saat ini,” ujarnya. (M2/Madina)