
(Jakarta, MADINA): Pemberdayaan terhadap anak tuna grahita, merupakan suatu perjungan panjang yang memerlukan dukungan dan kerjasama yang baik antara semua unsur masyarakat. Dalam kaitan ini, banyak organisasi yang ingin berjuang untuk pemberdayaan dan kesejahteraan anak penyandang disabilitas. Mulai kebersamaan dalam forum komunikasi dan koordinasi yang dibentuk sebagai lembaga koordinator kesejahteraan sosial (LKKS), maka cita-cita yang ingin diwujudkan Dewan Naional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS).
Seperti halnya pendidikan yang dirintis oleh Yayasan Asih Budi dengan model pembelajaran anak tuna grahita yang mengarah kepada pedidikan Sekolah Menengah Ketrampilan Luar Biasa (SMKLB), merupaka suatu pilihan yang cedas. Berbeda dengan pembelajaran kepada anak SMA yang mengarah pengusaan ilmu atau akademis akan lebih sulit dicerna anak dengan IQ di bawah normal. Tetapi, jika anak tersebut diberikan latihan atau ketrampilan sederhana secara berulang-ulang dan dilandasi dengan penuh perhatian dan kasih sayang, maka akan membawa hasil yang optimal.
Sekjen DNIKS Dr Rohadi Haryanto mengatakan hal itu ketika memberikan sambutan sebelum membuka “Lokakarya Nasional Memantapkan Model Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual”, pekan lalu, di Jakarta.
Sejalan dengan makin kompleknya permasalahan anak, lanjut Rohadi Haryanto, terutama penyandang disabilitas, maka diharapkan model pembelajaran tersebut mampu mendorong kemandirian dan profesional para anak didik. Oleh karena itu para guru, pengajar, dan fasilitator selain mengasuh dan mendampingi anak-anak penyandang disabilitas, juga mampu memberikan ilmu dan ketrampilan secara profesional.
Selain itu, harap Ketua Yayasan Asih Budi dan Ketua Panitia Seminar Ny RA Aryanto S SE, agar guru-guru bantu yang selama ini telah bekerja di sekolah luar biasa (SLB) dan telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tetap dapat terus mengajar di sekolah semula dan jangan dipindahkan. Karena guru-guru bantu tersebut, telah didik dan memiliki kemampuan profesional untuk menangani sekolah disabilitas tersebut. Diingatkan, bahwa guru anak disabilitas berbeda dengan guru sekolah biasa. Oleh karena itu, para guru bantu tersebut jangan dipisahkan.
Mereka telah memiliki jiwa yang menyatu dengan muridnya sehingga anak disabilitas cepat berkembang. Profesional yang dimaksud, adalah menyangkut upaya perlindungan anak yang diorientasikan untuk menciptakan kesejahteraan anak. Sikap profesional tersebut, sangat diperlukan dalam memahami prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sesuai konvensi hak anak.
Sekolah disabilitas pada hakekatnya sejalan dengan harapan mayarakat dunia yang dituangkan dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 30 Maret 2007. Indonesia telah merativikasi konvensi tersebut, bahkan telah mengesahkan sebagai UU No 19/2011.
Tujuan konvensi tersebut, adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak, kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilias, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut didasarkan kepada pandangan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari ekploitasi, kekerasan, dan perlakukan semena-mena. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Di antranya hak untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian dan dalam keadaan darurat.
Tindakan yang dilakukan sekolah pendidikan khusus dengan penguasaan dan perawatan anak, terutama anak penyandang disabilitas dan terlantar juga sejalan dengan pemikiran para ahli yang menyatakan, bahwa “melindungi anak pada hakekatnya melindungi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara di masa depan”. Berdasarkan ungkapan tersebut, nampak betapa pentingnya upaya perlindungan anak demi kelangsungan masa depan sebuah komunitas kecil, yaiu masalah keluarga dan masalah terbesar yaitu negara.
Anak penyandang disabilitas intelektual seringkali tidak memperoleh kepedulian, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karena itu, untuk memperoleh perhatian masyarakat dan upaya pengamanannya harus didukung oleh semua pihak sesuai tujuan pembangunan millennium.
Upaya yang mulia ini terus mencari dukungan dari semua pihak, termasuk para pengusaha melalui program Corporate Sosial Responbility (CRS) untuk mewujudkan terselenggaranya model pendidikan disabiltas. (sy/M4)