
(Jakarta, MADINA): Menteri Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah (Menkop dan UKM) DR Sjariefuddin Hasan SE MM MBA mengatakan, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai omzet Rp 300 juta jangan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu dikemukakannya kepada wartawan, usai Jum’atan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, kawasan Kuningan, Jakarta, Jum’at (14/10).
Saat ditanya adanya kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kamis (13/10) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Senayan, yang menyatakan pengenaan tarif pajak untuk para pelaku UMKM sebesar 0,5 persen yang telah memiliki nilai omzet Rp 300 juta per tahun, Sjariefuddin Hasan menegaskan, sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dalam waktu dekat, para pelaku UMKM yang memiliki nilai omzet Rp 300 juta dibebaskan dari PPh.
“Kalau sudah ada PP atau Permenkeunya, baru itu sudah final. Kemungkinan, ibarat sebelum jalur mudik belum melengkung, pembebasan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki nilai omzet Rp 300 juta, kemungkinan akan terjadi,” tandasnya. (mur/M4)